Dirut Tirta Kencana Akui Beri Uang ke DKP
Selasa, 17 Okt 2006 14:31 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan Tirta Winata mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan panitia tender. Hal tersebut diungkapkan Dirut PT Tirta Wahana Kencana itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/10/2006). "Ada yang melalui Budi dan Eka, 5 persen dari nilai kontrak. Pemikiran saya memang selayaknya sebagai pengusaha yang sudah lolos kualifikasi tender memberikan uang terima kasih," katanya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini. Tirta menjelaskan, dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai peraturan negara tentang pelelangan. Bahkan, perusahaannya sama sekali tidak berpengalaman untuk menyediakan alat-alat laboratorium. "Persyaratan tender saya serahkan Arman Eka, Budianto Laksmono, serta konsultan Danny Chong yang lebih berpengalaman dibanding saya," katanya. Tirta juga menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan panitia lelang, pimpinan proyek, maupun pihak DKP. Seluruh negosiasi dikerjakan 2 rekannya tersebut. Sidang dilanjutkan pada Jumat 20 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Tirta didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf B UU 31/1999.
(ary/nrl)











































