Eksepsi Eks Bupati Dompu Ditolak
Selasa, 17 Okt 2006 13:40 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi dari mantan Bupati Dompu, NTB, Abubakar Ahmad. Persidangan terhadap terdakwa penyalahgunaan anggaran tak terduga 2003-2005 di Dompu pun dilanjutkan.Demikian putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Gusrizal di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/10/2006)."Penggunaan UU 31/1999 tentang Tipikor untuk kasus ini sudah tepat, karena ada unsur pidana. Sehingga pengadilan Tipikor berhak untuk melakukan persidangan," kata Gusrizal dalam putusan selanya.Majelis hakim juga menilai dakwaan yang diajukan penuntut umum tepat. Abubakar didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor."Surat dakwaan JPU sah dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelas majelis hakim.Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin Ismail mengaku kecewa atas putusan tersebut. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan eksepsi yang diajukannya."Pertimbangan majelis hakim tidak tuntas, kontradiktif," tandasnya.
(ary/sss)











































