Ali Mazi & Pontjo Minta Dakwaan Korupsi HGB Hilton Dibatalkan

Ali Mazi & Pontjo Minta Dakwaan Korupsi HGB Hilton Dibatalkan

- detikNews
Selasa, 17 Okt 2006 13:45 WIB
Jakarta - Dakwaan korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana. Dakwaan diminta dibatalkan."Tidak sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar kuasa hukum Pontjo, Amir Syamsuddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (17/10/2006).Dikatakan dia, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menjelaskan peran Ali Mazi atau Pontjo Sutowo dalam kasus tersebut, yakni apakah turut serta atau melakukan mediasi.Amir juga menilai dakwaan tidak jelas. "Bagaimana memohon HGB dinilai sebagai korupsi dan bagaimana negara bisa dirugikan Rp 1,936 triliun," ujar Amir di depan majelis hakim yang diketuai Andriyani Nurdin.Menurut dia, perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuild Co telah sesuai dengan pasal 35 UU 5/1960 tentang Agraria dan PP 40/96 tentang HGB dan HGT. "Tidak jelas ini dianggap melanggar UU 31/1999," jelasnya.Menurut Amir, PN Jakpus tidak berwenang mengadili dan memeriksa kasus tersebut, apalagi untuk memeriksa keabsahan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait perpanjangan HGB Hotel Hilton, karena perkara secara perdata masih diperiksa di PN Jaksel. "Jadi dakwaan harus dibatalkan demi hukum," tegasnya.Di akhir pembacaan eksepsi, JPU Ali M meminta sidang kembali dilanjutkan 3 minggu mendatang. Mendengar permintaan itu, OC Kaligis, pengacara Ali Mazi, langsung berkomentar, "Saya yakin JPU tidak bisa menjawab karena eksepsi kami terlalu berat untuk dijawab." Tepuk tangan pengunjung sidang pun membahana.Persidangan akan dilanjutkan pada 7 November dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (san/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads