Satu keluarga menjadi korban pembunuhan di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang berjumlah enam orang pria telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi mengungkap motif pembunuhan yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga tersebut. Berikut informasinya.
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Gowa
Peristiwa pembunuhan satu keluarga terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, Sulawesi Selatan pada Minggu (1/10) pada pukul 01.18 Wita. Satu keluarga berinisial AB (60), FS (22), dan SU (40) tewas dibunuh enam pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam pelaku masing-masing pria berinisial inisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54).
"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dikutip dari detikSulsel, Jumat (6/10/2023).
Setyo menjelaskan HL merupakan dalang atas pembunuhan sadis tersebut. HL mengajak empat pelaku lainnya, yakni MH, HM, I, dan S untuk menyerang rumah FS.
"HL menyampaikan permasalahan rasa sakit hati, dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban," tuturnya.
Kelima pelaku pun pergi menyerang FS bersama dua pamannya, yakni AB dan SU, dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Menurut Setyo, korban AB adalah paman FS, sedangkan SU adalah paman dan sekaligus saudara kandung orang tua FS.
![]() |
Motif Pembunuhan
Tiga orang dalam satu keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial AB (60), FS (22), dan SU (40) tewas dibantai enam pria. Polisi menyebut pembunuhan ini dipicu motif cemburu yang berlatar perkara poliandri.
"Adapun motif, bahwa adalah cemburu," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Bahtiar menjelaskan pelaku utama berinisial HL (60) tidak terima istrinya menikah siri dengan korban inisial FS. Hubungan poliandri tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.
"Di mana istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020," tuturnya.
Menurutnya, pernikahan siri itu atas persetujuan pelaku HL sendiri. Seiring berjalannya waktu, HL justru cemburu terhadap perlakuan istrinya terhadap suami keduanya.
"Pelaku utama ini tahu (istri menikah lagi), bahkan atas persetujuannya sendiri terjadinya poliandri selama ini. Namun sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan,"
Baca berita di halaman selanjutnya soal kasus pembunuhan di Gowa yang tewaskan satu keluarga.
Peran 6 Pelaku Pembunuhan
Polisi pun mengungkap peran keenam pria dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni menyebut keenam pelaku masing-msing berinisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54). Setyo menyebut HL sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Pertama, HL. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ujar Setyo Boedi kepada wartawan di kantor Polda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Selanjutnya, MH dan HM merupakan anak kandung HL. Setyo Boedi mengatakan MH diminta oleh HL untuk menyusun siasat dan melakukan pembantaian terhadap para korbannya.
"Pelaku kedua inisial MH. Perannya melakukan penikaman terhadap FS. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban AB dan SU dengan cara menebas," paparnya.
Sementara itu, HM ditugaskan oleh HL untuk menyediakan senjata tajam yang akan digunakan saat membantai. HM juga disebut membantu MH untuk menyusun strategi pembantaian.
"Tersangka ketiga, inisial HM, pekerjaan wiraswasta. Perannya melakukan penikaman terhadap FS. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," beber Setyo.
Sementara pelaku inisial I dan S ditugaskan untuk memastikan proses kekerasan berlangsung terkendali. Setyo menuturkan keduanya berjaga di luar rumah dengan bekal busur panah.
"Pelaku keempat inisial I dan S. Perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," ungkapnya.
Kemudian, MT ditetapkan tersangka oleh polisi meskipun tidak melakukan pembantaian terhadap korban. MT dianggap merintangi penyidikan karena membawa MH, HM, I, dan S kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Tersangka 6 inisial MT. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," ucapnya.
6 Pelaku Ditangkap
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni menuturkan pelaku ditangkap secara bertahap. Polisi lebih dulu menangkap pelaku utama inisial HL tidak lama setelah kejadian tersebut.
"Dari situ berkembang lagi, kurang lebih 4 hari, akhirnya kelima pelaku lainnya ditemukan di Kota Palu. Jadi tidak bersamaan ditangkapnya," tambah Setyo..
Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.