Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden dalam waktu dekat. Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan MK tidak boleh memutus perkara tersebut karena masuk dalam kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
"Pada dasarnya, kalau MK konsisten, ya memang tidak boleh kemudian memutuskan perkara ini karena masuk dalam kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy. Makanya MK selalu dipertanyakan dengan berbagai keputusannya yang terlalu menonjolkan keberpihakan dan tidak konsisten," kata Feri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Feri, putusan dari gugatan perkara tersebut akan memperlihatkan bagaimana konsistensi MK. Dia menyebut MK tidak konsisten apabila memutuskan gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu perkara yang akan menunjukkan ketidakkonsistenan MK kalau memutuskan perkara ini," ujarnya.
Feri menyampaikan akan ada dampak terhadap ruang kepemiluan apabila gugatan tersebut diputuskan. Dia menuturkan MK hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik jika memutus gugatan tersebut.
"Ini dampaknya ke ruang kepemiluan dengan dianakemaskan segala hal. Kemudian akan terpikirkan diputuskan secara gamblang di Mahkamah Konstitusi tidak melalui prosedur pembentukan UU yang secara baik dan ini bisa merepotkan sewaktu waktu ya kalau kemudian digunakan cara-cara tidak benar, hanya sekadar MK dimanfaatkan untuk kepentingan politik, bukan kepentingan menegakkan konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden akan digelar dalam waktu dekat. Namun Anwar tidak menyebut kapan jadwal pasti putusan tersebut.
"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," katanya.
Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut. Namun, menurutnya, ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan.
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.
Simak Video: PAN Bicara soal Peluang Gugatan Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK