Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pernah menyebut tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.
Dishub DKI menerangkan, kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Pola tersebut bisa menyebabkan lalu lintas terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9).
Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul. Khususnya di area sekitar posko uji emisi.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," ujarnya.
(taa/aik)