Tilang Uji Emisi Diterapkan Lagi demi Tekan Polusi di DKI

Tilang Uji Emisi Diterapkan Lagi demi Tekan Polusi di DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 21:09 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tilang Uji Emisi (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pernah menyebut tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.

Dishub DKI menerangkan, kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Pola tersebut bisa menyebabkan lalu lintas terhambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic sementara kita ingin traffic-nya lancar," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9).

Apabila kepadatan terus terjadi, simpul kemacetan baru pun akan muncul. Khususnya di area sekitar posko uji emisi.

ADVERTISEMENT

"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," ujarnya.


(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads