Tilang uji emisi kendaraan untuk menekan polusi akan kembali digelar di DKI Jakarta. Sebelumnya, tilang uji emisi ditiadakan karena dianggap tidak efektif.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar tilang uji emisi pada awal November 2023. Ada beberapa lokasi tempat tilang uji emisi tersebut.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tilang uji emisi yang sempat dihilangkan, Ani menyebutkan saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
"Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," ujarnya.
Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Sempat Dianggap Tidak Efektif
Seperti diketahui, tilang uji emisi sempat berlaku pada 1 September 2023. Kemudian, pada 11 September, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).
Nurcholis menambahkan, regulasi penghapusan tilang terhadap para pengendara tak lolos uji emisi lantaran dinilai tak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif," imbuhnya.
Selain tak efektif, tilang uji emisi disetop karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9).
Lihat juga Video 'Heboh Mobil Milik Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal di Jalanan':
Selengkapnya di halaman selanjutnya.