Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah memproses perusahaan pemilik tempat penyimpanan atau stockpile batu bara yang timbulkan polusi debu ke permukiman warga. Lokasi stockpile disebut terbuka hingga debu batu bara berterbangan.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kota Cilegon, Thorfatul Uyun mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani aduan warga soal pencemaran debu batu bara tersebut.
"PT RBJ kan, itu lagi dalam proses dan dalam penanganan kami, termasuk izin dan pencemaran debu tersebut karena memang gudang stockpile-nya terbuka, jadi debunya masih menyeberang ke permukiman masyarakat dan juga pagarnya tidak tinggi," kata Uyun kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uyun menyebut awalnya warga mengadukan polusi batu bara itu ke DLH, namun warga mencabut aduannya. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait pencemaran.
"Masyarakat yang tadinya mengadukan sudah mencabut aduannya tersebut. Tapi proses kita pengawasan kan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik stockpile batu bara. Temuan-temuan di lapangan akan disampaikan jika sudah selesai proses pemeriksaan.
"Tergantung itu mah (sanksinya) ketentuan dari kami. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan dokumen-dokumennya belum terpenuhi," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Bahlil: Polusi di Jakarta Akibat Batu Bara dan Fosil':