Kronologi Sopir Larikan Mobil Caren Delano hingga Diciduk Saat Makan Bakso

Tina Susilawati - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 20:34 WIB
Sopir pribadi Caren Delano ditangkap setelah membawa lari mobil. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial FS (54) ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil presenter Caren Delano. FS yang berpura-pura menjadi sopir pribadi Caren Delano itu diciduk saat makan bakso di Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan pencurian mobil tersebut terjadi pada Rabu (27/3/2023). FS membawa kabur mobil Caren Delano dari apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Caren Delano kemudian melaporkan sopirnya itu ke Polsek Setiabudi. Hingga akhirnya FS ditangkap berselang 3 hari kemudian.

Kabur ke Bandung

Tim Polsek Metro Setiabudi dipimpin Kanit Reskrim AKP Bachtiar Noprianto kemudian melakukan penyelidikan. Polisi awalnya mendapatkan petunjuk FS kabur ke rumahnya di Depok, Jawa Barat.

"Kami mendapat informasi bahwa saudara FS atau pelaku telah meninggalkan tempat tinggalnya selama ini yang berada di wilayah Depok dan melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat," kata Arif di Mapolsek Setiabudi, Jumat (6/10/2023).

Ditangkap Saat Makan Bakso

Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Bandung, Jawa Barat. Hingga akhirnya FS berhasil ditangkap di satu food court pada Sabtu, 30 September 2023.

"Pelaku inisial FS dapat diamankan di salah satu food court mall di daerah Bandung, Jawa Barat, di mana saat dilakukan penangkapan tersebut yang bersangkutan sedang makan bakso," lanjut Arif.

2 Orang Perantara Ditangkap

Tertangkapnya FS menjadi titik terang polisi. Setelah menangkap FS, 2 tersangka lainnya, yakni MZ dan H, dapat diringkus 3 hari setelah tertangkapnya FS.

"Setelah itu, dilakukan penyelidikan secara mendalam sehingga dilakukan pengembangan sehingga pada 3 Oktober, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ dan H," tambahnya.

Mobil Caren Delano ditemukan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara 2 orang penadah berinisial A dan TZ kini masih diburu.

"Adapun dua tersangka yang melakukan pembelian atau menadah dengan tersangka A serta tersangka TZ yang berstatus DPO, kedua pelaku membeli atau bertransaksi sebesar Rp 50 juta untuk satu unit kendaraan Xpander milik saudara Caren Delano," tegasnya.

Saat ini FS dkk diamankan di Polsek Setiabudi. Ketiganya dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork