Kejagung Tak Akan Panggil Mendag Zulhas di Kasus Impor Gula, Ini Alasannya

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 17:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar bakal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023. Kejagung memastikan tidak akan memanggil Zulhas untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas. Sebab, kata dia, Zulhas baru menjabat sebagai Mendag pada Juni 2022.

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Ketut mengatakan justru Zulhas memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, Zulhas memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10).

"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. Dalam hal ini, Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Simak juga Video 'Arahan Jokowi Minta TNI Peka soal Krisis Pangan: Ini Urusan Perut!':






(fas/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork