KPK telah mencegah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Istri dan dua anak SYL juga dicegah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sembilan orang yang dicegah terkait kasus Kementan. Pihak yang dicegah merupakan tersangka hingga pihak yang terlibat erat dalam kasus korupsi tersebut.
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah ke luar negeri diminta bersikap koperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.
Daftar 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (dokter)
8. Indira Chunda Thita (anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa)
Informasi dari sumber detikcom, Ayun Sri Harahap merupakan istri SYL. Indira Chunda Thita anak dari SYL dan A Tenri Bilang Radisyah Melati merupakan cucu SYL.