KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam permintaan itu, SYL disebut sebagai tersangka.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 9 orang yang dicegah, termasuk SYL. Selain itu, ada beberapa nama pejabat di Kementan serta istri dan anak SYL.