Pemprov DKI Ungkap Alasan Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi November

Pemprov DKI Ungkap Alasan Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi November

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 15:21 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Ilustrasi Uji Emisi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tilang uji emisi bakal diberlakukan kembali pada awal November mendatang. Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Ani menjelaskan, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. Namun saat ini Ani meyakini jumlah kendaraan yang diuji emisi sudah meningkat sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu, kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," ujarnya.

Dalam hal ini, Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah komunikasikan dengan dirlantas tilang ini. sudah disepakati dilaksanakan awal November," terangnya.

Per 6 Oktober 2023, sebanyak 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua di Jakarta telah melakukan uji emisi.

Sebelumnya, Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan tilang uji emisi dinilainya tidak efektif. Selain tak efektif, tilang uji emisi disetop karena dinilai memberatkan masyarakat.

"Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9).

Sebelumnya tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Nurcholis mengatakan tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positifnya. Ia menambahkan, kebijakan tilang uji emisi dihentikan berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.

Simak Video 'Heboh Mobil Milik Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal di Jalanan':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads