Pomdam Jaya Serahkan Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masykur ke Odmil

Antara News - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 14:35 WIB
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar (kiri) saat menyerahkan berkas perkara 3 oknum TNI diduga menculik dan membunuh Imam Masykur kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi (ANTARA/Syaiful Hakim)
Jakarta -

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, dilansir Antara, Jumat (6/10/2023).

Penyerahan berkas perkara itu dilakukan langsung Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Dalam kasus ini, tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM, merupakan anggota Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda.

Menurut dia, rencananya penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan pada akhir September lalu.

"Namun, karena ada perbaikan dan koreksi berkas, berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini," kata Irsyad.

Setelah pelimpahan berkas perkara itu, seluruh kewenangan selanjutnya dipegang oleh Odmil.

"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," tuturnya.

Odmil Teliti Berkas Perkara

Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan, setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya segera melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka.

"Jadi, setelah kita terima dari penyidik Pomdam, akan kita teliti syarat formil, materiil," kata Riswandono.

Bila dari hasil penelitian Odmil selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara itu, bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya memperbaiki berkas perkara.

"Jika lengkap, akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," ujar Riswandono.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak Video 'Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork