Polisi Periksa COO Miss Universe Indonesia Tersangka Pelecehan Pekan Depan

Polisi Periksa COO Miss Universe Indonesia Tersangka Pelecehan Pekan Depan

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 06 Okt 2023 13:45 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Polisi menjadwalkan pemanggilan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial S untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis. S dijadwalkan diperiksa polisi minggu depan.

"Ya minggu depan baru kita panggil. Minggu depan ya kita rencana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat (6/10/2023).

Hengki menjelaskan S memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Salah satunya, dirinya memerintahkan secara langsung tindakan membuka baju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung daripada operasional dari event tersebut dan, fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka kasus para finalis body checking dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut S terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana yang ada.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi, dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).

Hengki mengatakan tersangka S diketahui memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Tersangka S juga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking dilakukan.

Hengki mengatakan tersangka S dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Simak Video 'Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads