Sidang terdakwa pembunuh berantai Mbah Slamet Banjarnegara yang korbannya 9 orang kembali digelar dengan pemeriksaan saksi. Istri siri Mbah Slamet, Suyanti (24), dicecar hakim soal pemusnahan barang bukti.
Saat sidang, Suyanti mengaku tidak tahu aktivitas suaminya, Slamet Tohari. Padahal berdasarkan keterangan saksi lain, selain tangan kanannya, Budi Santoso, Mbah Slamet sering menghabiskan waktu bersama istri sirinya, Suyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim pun mencecar Suyanti soal aktivitas suaminya itu. Sebab, Mbah Slamet disebut sering datang ke rumah kos yang ditempati istri sirinya di Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara.
"Saudara ini (Suyanti) berdasarkan saksi lain, orang yang sering dibawa oleh Mbah Slamet selain Bodrex (Budi Santoso). Untuk apa, menghilangkan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, dilansir detikJateng, Kamis (5/10/2023).
Majelis Hakim meminta kepada saksi yang merupakan istri siri terdakwa Slamet Tohari ini untuk menyampaikan keterangan yang jujur. Terlebih, istri sirinya ini mengaku sempat bertemu dengan salah satu korban yang dibunuh Mbah Slamet, Paryanto.
Saksi Suyanti mengaku kenal dengan terdakwa sejak awal tahun 2022 lalu. Dia kemudian menjadi istri siri Mbah Slamet dukun Banjarnegara setelah enam bulan berkenalan.
Suyanti mengaku tidak tahu perihal detail pekerjaan yang dilakukan Mbah Slamet. Suyanti juga mengaku ikut pergi ke Wonosobo saat Mbah Slamet menggadaikan mobil yang digunakan korban Paryanto. Namun, ia membantah jika ikut pergi ke Cirebon untuk menghilangkan barang bukti.
"Kalau ke Cirebon tidak ikut," kata dia.
Terpisah, terdakwa Mbah Slamet meminta agar istrinya itu untuk mengingat-ingat. Sebab, menurutnya istrinya itu ikut pergi ke Cirebon.
"Diingat-ingat, karena seingat saya dulu (saksi Suyanti) ikut ke Cirebon," kata Mbah Slamet.
Untuk diketahui, JPU memberikan dakwaan kombinasi untuk Mbah Slamet. Yakni dakwaan kumulatif dan alternatif. Dua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.
"Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan," ujar JPU Nasruddin usai sidang di PN Banjarnegara, Selasa (26/9/2023).
Ia menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya yakni hukuman mati. Slamet Tohari juga didakwa Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Yakni perihal uang palsu.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
Simak juga Video: Sidang Perdana, Mbah Slamet Serial Killer Terancam Hukuman Mati