Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom juga telah melakukan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons.
"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex kepada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10).
(ygs/aud)