Mentan SYL Diperiksa di Polda Metro Selama 3 Jam soal Dugaan Pemerasan

Mentan SYL Diperiksa di Polda Metro Selama 3 Jam soal Dugaan Pemerasan

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 17:21 WIB
Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL ternyata di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. SYL mengaku diperiksa selama 3 jam.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023, jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan," ujar SYL di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Ia mengaku kelelahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang," lanjutnya.

Duduk Perkara Dugaan Pemerasan

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang dimaksud SYL itu sebelumnya muncul dalam surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.

Berkaitan dengan surat itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons. Redaksi detikcom sudah mencoba menanyakan perihal itu tetapi belum mendapatkan jawaban.

Secara terpisah detikcom juga melayangkan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons. Apa kata Alex?

"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex pada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10/2023).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain sejumlah kabar menyampaikan bila salah satu Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan pada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi sang menteri diusut KPK yaitu tahun 2022.

Komentar NasDem dan Pengacara SYL

Mentan sendiri baru kembali dari kunjungan kerja pada Rabu, 4 Oktober malam. Setelahnya dia menuju ke NasDem Tower untuk bertemu dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Di waktu yang sama, Febri Diansyah--mantan juru bicara KPK yang kini berprofesi sebagai advokat--ikut merapat bersama rekannya, Rasamala Aritonang. Keduanya resmi ditunjuk SYL sebagai kuasa hukum menghadapi perkara yang diusut KPK.

Febri lalu ditanya wartawan mengenai perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK yang saat ini sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Apa kata Febri?

"Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadilah yang bisa kami sampaikan," ujar Febri.

Saat ditanya terkait sosok pelapor dari laporan dugaan pemerasan yang telah masuk di Polda Metro, Febri enggan menjawab pasti. "Itu pertanyaan yang sudah jawab tadi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bendaraha Umum NasDem Ahmad Sahroni mengaku belum tahu pasti perihal itu. Dia baru mengetahui soal surat itu dari pemberitaan.

"Nah gua baru tahu tadi jam setengah 7 baru lihat, baru tahu," kata Sahroni di NasDem Tower.

"Belum ada (informasi), kan gua belum ketemu Mentan," imbuhnya.

Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

KPK sendiri dikabarkan sudah menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka. Memang secara resmi KPK belum mengumumkan hal tersebut tapi informasi yang beredar itu turut diamini oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

"Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah," kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bila KPK sudah melakukan upaya penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Alex menegaskan bila upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan, yang mana sudah pasti ada tersangka yang dijerat bila KPK sudah melalui tahapan penyidikan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).

Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," jelas Alexander.

"Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan)," sambungnya.

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads