Puluhan siswa SMP dan SMK di Cianjur yang terlibat dalam aksi duel dipulangkan dan diserahkan ke orang tua masing-masing. Para pelajar tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara, tapi tidak ditahan.
Dilansir detikJabar, Kamis (5/10/2023), Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan terjadi dua aksi duel pelajar di Cianjur, yakni aksi duel lima lawan lima yang dilakukan pelajar SMK di Kecamatan Cilaku dan duel satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang yang dilakukan pelajar SMP.
Menurutnya, para pelajar yang berjumlah 39 orang itu dijerat dengan Pasal 182 dan 184 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang terlibat langsung dalam duel kita jerat dari Pasal 184 KUHP, sedangkan yang menyuruh dan berada di lokasi kita jerat dengan Pasal 182 KUHP," kata dia, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, ancaman hukuman maksimal yang hanya 9 bulan membuat para pelajar tersebut tidak ditahan dan kini sudah dipulangkan.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sekarang sudah dipulangkan seluruhnya baik yang siswa SMP dan SMK. Kita kembalikan ke orang tuanya," kata dia.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)