39 Pelajar yang Viral Duel di Cianjur Dipulangkan

39 Pelajar yang Viral Duel di Cianjur Dipulangkan

Ikbal Selamet - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 12:05 WIB
Markas Polres Cianjur
Polres Cianjur (Ikbal Selamet/detikJabar)
Jakarta -

Puluhan siswa SMP dan SMK di Cianjur yang terlibat dalam aksi duel dipulangkan dan diserahkan ke orang tua masing-masing. Para pelajar tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara, tapi tidak ditahan.

Dilansir detikJabar, Kamis (5/10/2023), Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan terjadi dua aksi duel pelajar di Cianjur, yakni aksi duel lima lawan lima yang dilakukan pelajar SMK di Kecamatan Cilaku dan duel satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang yang dilakukan pelajar SMP.

Menurutnya, para pelajar yang berjumlah 39 orang itu dijerat dengan Pasal 182 dan 184 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi yang terlibat langsung dalam duel kita jerat dari Pasal 184 KUHP, sedangkan yang menyuruh dan berada di lokasi kita jerat dengan Pasal 182 KUHP," kata dia, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, ancaman hukuman maksimal yang hanya 9 bulan membuat para pelajar tersebut tidak ditahan dan kini sudah dipulangkan.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sekarang sudah dipulangkan seluruhnya baik yang siswa SMP dan SMK. Kita kembalikan ke orang tuanya," kata dia.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads