TKW Korban Pemukulan Dapat Kompensasi Rp 778 Juta
Selasa, 17 Okt 2006 00:15 WIB
Doha -
Pengadilan di Doha, Qatar, akhirnya memutuskan majikan dari Arbaiah Binti Suluri (43), TKW Indonesia di Doha harus membayar uang kompensasi atas pemukulan yang dilakukan. Tidak tanggung-tanggung kompensasi itu mencapai Rp 778 juta."Hakim pengadilan Doha kemarin mengatakan pihaknya akan memberikan persetujuan pada tanggal 5 November mendatang," ujar Sekretaris I KBRI di Doha Qatar, Gulfan Afero, dalam email yang diterima detikcom, Senin (16/10/2006).Namun, uang kompensasi yang diberikan melalui KBRI di Doha itu baru bisa dicairkan setelah ada persetujuan dari pihak pengadilan setempat.Gulfan mengatakan, keputusan untuk membayar kompensasi tersebut didasarkan atas rasa penyesalan yang mendalam dari majikan Arbaiah terhadap apa yang telah dilakukakannya. Penyesalan ini ditujukan kepada keluarga Arbaiah dan kepada masyarakt Indonesia pada umumya.Berdasarkan putusan pengadilan, majikan yang tidak dijelaskan identitasnya tersebut harus membayar kompensasi sebesar QR 300.000 atau US$ 82.417. Arbaiah juga mendapat pembayaran uang tunggakan gaji selama 14 bulan dari perusahaan yang mengirimnya sebesar QR.7.700 atau sekitar US$ 2.115. Total kompensasi ini jika dirupiahkan sekitar Rp 778 juta.Selain kompensasi uang, pada 25 Mei 2006 lalu, pasangan suami-istri majikan Arbaiah telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerusakan fatal pada kepalanya. Keduanya diancam hukuman penjara 5 tahun.Untuk diketahui, Arbaiah harus menjalani perawatan di ruang ICU RS Hamad, Doha pada tanggal 6 Oktober 2004. Dia menderita pendarahan hebat di kepalanya akibat pukulan benda keras yang dilakukan oleh majikannya.Dua tahun setelah peristiwa tragis itu, Arbaiah kini masih dirawat di ruang ICU RS Hamad. Menurut Gulfan, belum ada perkembangan berarti dari kondisi kesehatan Arbaiah yang mengalami koma akibat pemukulan tersebut.6 Bulan lalu, lanjut Gulfan, Sepupu Arbaiah sempat mengunjunginya. Pihak keluarga menyatakan ingin membawanya pulang ke Indonesia. Pihak KBRI Doha belum mengizinkan karena kondisi Arbaiah yang masih koma.
(bal/bal)










































