Ruslan, yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ruslan pun dijerat dengan UU Darurat.
"Statusnya tersangka dikenakan UU Darurat. Sebab, dia menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir detikSumut, Kamis (5/10/2023).
Fathir menyampaikan, Ruslan memang ada menunjukkan izin kepemilikan senjata itu. Namun pihaknya masih mendalaminya sudah sejak kapan Ruslan memakai senjata.
Sejauh ini, pihaknya pun telah memeriksa 6 saksi untuk mengusut perkara itu. Mantan Kapolsek Medan Baru ini pun menyampaikan proses penyelidikan belum mengarah ke izin usaha Ruslan yang diduga tidak ada.
"Kami masih fokus soal senjata itu saja," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video: Pria di Sumut Ngamuk-Lepas Tembakan, Ngaku Dapat Pistol dari Kapolda
(rdp/idh)