Minim Pemahaman, Implementasi UU Advokat Lemah
Senin, 16 Okt 2006 23:02 WIB
Jakarta - Minimnya pemahaman tiga pilar penegak hukum yakni polisi, jaksa, dan hakim, terhadap UU Advokat menyebabkan implementasi UU 13/2003 tentang Advokat tidak maksimal."Ada banyak sekali pengacara yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kliennya. Padahal pengacara itu punya imunitas untuk tidak memberitahukan apa-apa yang terkait dengan kliennya," cetus Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan.Hal itu disampaikan Trimedya di Gedung WTC, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/10/2006). Menurut Ketua Komisi II DPR ini, penghargaan terhadap advokat dirasakan tidak dengan penghargaan terhadap polisi, jaksa, dan hakim. Padahal posisi keempatnya sama-sama sebagai penegak hukum"Seharusnya antara polisi, pengacara, jaksa, dan hakim mengontrol, agar penegakan hukum di Indoesia bisa berjalan lancar dan tidak ada lagi mafia peradilan," tegas Trimedya.Selain itu dia juga menyoroti masyarakat yang masih sangat minim pengetahuan tentang profesi advokat. Banyak masyarakat yang ketika merasa dirugikan pengacaranya justru melaporkan kepada polisi, bukan kepada asosiasi pengacara yang ada."Kalau pengacara tidak benar laporkan saja ke asosiasi advokat. Karena mereka akan diproses di dewan kehormatan," tandasnya.
(bal/bal)











































