Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memutus vonis bebas terhadap Aipda Suhendri dalam perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu.
"Mengadili Terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar hakim ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di PN Medan, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Majelis hakim meminta agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan secara semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada JPU Kejaksaan Negeri Medan, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita, menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya. "Ya itu sesuai dari pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut terdakwa Aipda Suhendri, oknum polisi yang terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,2 gram, 71, 5 butir pil ekstasi warna hijau, 17 butir pil ekstasi warna biru dan pecahan pil ekstasi 3,82 gram.
Simak juga Video: Jokowi Sebut Ada Usulan Rehab Pelaku Narkoba Dilakukan di Rindam