Dirut JITF Diperiksa Soal Pengalihan Saham ke Murdaya

Dirut JITF Diperiksa Soal Pengalihan Saham ke Murdaya

- detikNews
Senin, 16 Okt 2006 18:37 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta International Trade Fair (JITF) Edward Soeryadjaya dimintai keterangan terkait pengalihan saham dari PT JITF ke PT Jakarta International Expo (JIE) milik Siti Hartarti Murdaya. Edward dimintai keterangan oleh tim penyelidik Timtas Tipikor, antara lain Daniel Tombe, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.50 WIB."Pada dasarnya saya dimintai keterangan terhadap kejadian 3 tahun lalu. Mengenai terjadinya pengambilalihan oleh PT JIE," kata Edward usai dimintai keterangan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2006).Edward mengaku diminta keterangan sebanyak 14 pertanyaan, menceritakan kronologis hingga terjadinya pengambilalihan. "Secara fisik pengalihan pada 15 Januari 2004, tapi secara hukum terjadi pertikaian pada Maret 2003," jelas Edward.Sama halnya dengan keterangan I Nengah Sudjana, kuasa hukum Edward. Kedatangan Edward ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan dan masukan kepada pihak kejaksaan terkait pengalihan saham dari PT JITF ke PT JIE sewaktu dipimpin oleh Edward. "Saya kira kejaksaan mempunyai dasar karena pengambilalihan dimulai dengan adanya cessies. Saya belum bisa sampaikan seluruhnya. Pak Edward dimintai keterangan sejak awal, karena ini awalnya aset negara, " ujar Nengah.Sementara itu Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan penyelidik saat ini baru memintai keterangan dari pihak pengadu. "Itu kan ada konflik, tapi nanti saja saya jelaskannya daripada sepotong-potong," tandas Hendarman.Seperti diketahui PT JITF dan PT JIE memperebutkan hak pengelolaan Jakarta Fair (JF) 2004 di Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pihak PT JITF menuduh PT JIE mendapatkan hak atas pengelolaan JF secara melawan hukum karena dugaan pemalsuan akta cessie (pengalihan hak) No 21 yang dibuat oleh notaris Erni Rohaeni. Akta yang dimaksud adalah akta yang menjadi dasar PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) milik Hartarti menguasai hak mengelola JF. Karena akta itu cacat hukum, PT JIE tidak layak mengelola JF. Cacat hukum pada akta itu tampak pada perbedaan tanggal penandatanganan dan fakta hukum yang termuat di akta itu. Akta ditandatangani 17 Maret 2003, fakta hukumnya (yakni pengalihan hak) terjadi sehari berikutnya. (mly/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads