Rektor IKIP Mataram Jadi Tersangka Pembunuhan
Senin, 16 Okt 2006 17:40 WIB
Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rektor IKIP Mataram Lalu Said Ruhpina menjadi tersangka pembunuhan mahasiswanya, Muhammad Ridwan Hasan. Ridwan terbunuh saat demonstrasi mahasiswa pada 22 Agustus lalu."Namun tersangka belum ditahan karena adanya beberapa bukti yang belum tersentuh," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2006).Bambang menolak mengungkap barang bukti yang dimaksud. "Beberapa bukti belum bisa disebut karena akan membuat tersangka lari," tambahnya.Saat ini, lanjut Bambang, kepolisian tengah melakukan gelar kasus itu. Nantinya, dari gelar kasus ini, kepolisian dapat menindaklanjuti kasus terbunuhnya mahasiswa semester V Fakultas MIPA IKIP Mataram ini. "Dalam evaluasi gelar kasus, Polda NTB diharapkan dapat menyentuh pada penahanan tersangka," imbuh Bambang.Lalu Said ditetapkan tersangka karena telah melanggar padal 338 KUHP dan pasal 556 tentang penganiayaan dan pembunuhan. "Namun dalam perkembangan kasus ini nanti bukan hanya satu atau dua pasal itu saja," tandasnya.Ridwan tewas saat berunjuk rasa di kampus IKIP Mataram 22 Agustus 2006 akibat dianiaya para para preman yang disewa oleh rektorat dan Yayasan Pembina IKIP Mataram. Ridwan mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya.
(wiq/asy)











































