Terdakwa Pembobol BTN Rp 8,2 Miliar Divonis 9 Tahun

Terdakwa Pembobol BTN Rp 8,2 Miliar Divonis 9 Tahun

- detikNews
Senin, 16 Okt 2006 17:10 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan BTN Rp 8,2 miliar, Bahrul Hikmat, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dibanding tuntutan JPU.Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sudrajat Dimyati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (16/10/2006).Majelis hakim menilai, peneliti senior BTN ini terbukti melakukan atau dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau rekening suatu bank atas nama Kasman Melati pada bulan Oktober 2005 lalu.Vonis yang diterima Bahrul ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU Ali Syaifudin. JPU mendakwa Bahrul melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU No.10/1998 yang merupakan perubahan UU No.7/1992 tentang perbankan. Bahrul juga didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Dalam melakukan kejahatan ini Bahrul tidak sendirian. Ada 3 terdakwa lainnya yang juga sudah dijatuhi divonis oleh hakim. Mereka adalah Jhony Sinaga, Beni Mumu dan Eko Bintoro. Jhony dan Beni sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.Sedangkan Eko hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara. Kepala Unit dan Pembantu BTN Cabang Cikarang ini dinilai tidak terkait langsung dengan usaha pembobolan BTN Rp 8,2 miliar tersebut. Eko hanya dinilai telah lalai tidak melakukan langkah-langkah untuk mengecek kebenaran data sehingga menyebabkan BTN kebobolan. (djo/nrl)



Berita Terkait