Uang itu, menurut jaksa, disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan senilai Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Selain di PT Cubes Consulting, Ernie juga menerima gaji dari perusahaan lain yang didirikan bersama suaminya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME) terungkap. Ernie disebut menerima gaji tiap bulan meski tidak mengerjakan apapun di PT ARME.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani diperiksa sebagai saksi dan Rafael duduk sebagai terdakwa.
Jaksa awalnya bertanya kepada saksi Rani mengenai posisi Ernie di PT ARME. Istri Rafael itu diketahui menjabat komisaris utama.
"Terdakwa di PT ARME sebagai apa?" tanya jaksa.
"Ada istrinya, Ibu Ernie yang menjadi komisaris," jawab Rani.
Jaksa lalu bertanya mengenai gaji yang diterima Ernie. Saksi mengatakan istri Rafael itu menerima Rp 10 juta tiap bulan meski tidak bekerja apa-apa di perusahaan.
"Terkait komisaris Bu Ernie apakah dia mengikuti rapat-rapat tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Rani.
"Apakah Bu Ernie menerima gaji di PT ARME?" tanya jaksa.
"Sekitar 10 juta," ujar Rani.
(haf/haf)