Daging Bangkai Ayam Dijajakan di Pasar Beringharjo

Daging Bangkai Ayam Dijajakan di Pasar Beringharjo

- detikNews
Senin, 16 Okt 2006 16:36 WIB
Yogyakarta - Sebanyak 31 potong daging bangkai ayam dan satu bungkus jeroan bangkai ayam ditemukan saat dijual di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Petugas juga menemukan beberapa kilogram daging gelonggongan dari luar kota yang dijual oleh seorang pedagang di luar los pasar.Daging bangkai ayam ini ditemukan saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY menggelar operasi pasar, Senin (16/10/2006). Saat menggelar operasi di los penjualan daging sapi, kambing, ayam dan ikan segar di bagian belakang pasar Beringharjo, petugas tidak menemukan pedagang yang menjual daging gelonggong atau pun daging campuran dengan daging celeng. Namun petugas justru menemukan puluhan potong daging bangkai ayam yang dijual pedagang. Saat ditanya petugas, pedagang yang bernama Samsih (50), warga Jodog, Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul itu beralasan daging tersebut merupakan pesanan seseorang untuk dijadikan makanan anjing. Dia juga mengaku daging ayam yang dijual itu bukan bangkai. Tetapi, daging itu berasal dari ayam yang disembelih Senin dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Karena sudah terlalu lama hingga siang hari belum laku, daging tersebut berbau seperti bangkai. Petugas dari Disperindagkop yang dipimpin Kadinas Syahbenol Hasibuan tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa dengan teliti kondisi daging tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa daging ayam dan jeroan itu memang bangkai ayam yang disembelih. Pedagang pun tidak bisa berkutik ketika petugas bisa membedakan langsung antara daging ayam segar dengan daging bangkai. Selain itu, petugas juga menemukan daging bangkai itik yang dijual di pasar. Pedagang yang bernama Mariyem, wargaSentolo, Kulonprogo mengaku hanya mendapat setoran dari seseorang. Namun dia tidak bersedia menyebutkan nama orang yang menyetorinya. Bangkai itik itu dibelinya dengan harga Rp 6 ribu/ekor dan akan dijual dengan harga 'damai' asal tidak merugi. Ketika hendak ke luar pasar, petugas kembali menemukan satu karung bangkai (daging) ayam sekitar 10 ekor saat hendak disetorkan ke sejumlah pedagang. Pedagang yang mengaku bernama Ny Tentrem, warga Palbapang, Bantul itu juga tidak bisa berkutik ketika isi karung diperiksa dan benar merupakan bangkai ayam. Seusai operasi, Syahbenol kepada wartawan mengatakan pedagang tidak dibenarkan menjual daging bangkai, meski dengan alasan merupakan pesanan untuk makanan anjing. Daging untuk makanan hewan tidak boleh dijadikan satu dengan dagangan yang dijual untuk manusia. Pihaknya juga memerintahkan para pedagang yang menjual daging bangkai ayam untuk menutup dagangannya dan tidak menjual lagi.Pedagang yang nekat menjual daging bangkai bisa dijerat dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami harus keras soal ini, konsumen tidak boleh dirugikan. Pasar Beringharjo itu pasar untuk menjual barang kebutuhan manusia, sehingga tidak dibenarkan menjual barang untuk makanan hewan," kata Syahbenol. (bgs/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads