Pengelola GBK Pasang Spanduk Peringatan Pengosongan Hotel Sultan

Pengelola GBK Pasang Spanduk Peringatan Pengosongan Hotel Sultan

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 11:46 WIB
Jakarta -

Pengelola Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (4/10/2023), Direktur Umum Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK Hadi Sulistia tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Dirinya tiba membawa map dan ditemani sejumlah orang.

Pukul 11.02 WIB, Hadi dan rombongan keluar dari Hotel Sultan. Rombongan itu didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.

Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.

ADVERTISEMENT

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo sebelumnya mengatakan akan mendatangi Hotel Sultan. Kedatangan itu bertujuan agar manajemen Hotel Sultan segera melakukan pengosongan.

"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo dalam keterangannya hari ini.

"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," imbuh Rakhmadi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

PPK-GBK telah mengirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. Rakhmadi menuturkan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern berstandar internasional.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," sebutnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum PPK-GBK, Saor Siagian, menyebutkan selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun belum terlihat tanda-tanda iktikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.

"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads