Daftar Panjang 17 Nama di Skandal Suap MA, Ada yang Divonis Bebas

Daftar Panjang 17 Nama di Skandal Suap MA, Ada yang Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 11:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Edy Wibowo mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap. Asisten hakim agung Takdir Rahmadi itu dinilai terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kasasi pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Berikut daftar panjang nama-nama yang terseret di skandal suap Mahkamah Agung (MA) itu yang dirangkum detikcom, Rabu (4/10/2023):

HAKIM

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.
2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. KPK kini mengajukan kasai.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK.

Kluster PNS

ADVERTISEMENT

1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri yang akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bandung.

Kluster Pengusaha

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads