Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero berdialog dengan warga di Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam dialog tersebut, Kompol David menerima sejumlah pengaduan warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Poncol Raya RT 12 RW 04, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2023), pukul 20.30 WIB. Wakapolsek, Kanit Binmas, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas Kuningan Barat hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan 'Dialog Warga' ini, Kapolsek menyampaikan imbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Ia juga meminta masyarakat mewaspadai pencurian motor yang akhir-akhir ini marak.
Terkait masalah curanmor ini, seorang warga mengeluhkan sudah lapor polisi namun terkesan tidak ditanggapi. Menjawab hal ini, David lantas menjelaskan proses penyelidikan polisi terhadap sebuah kasus pencurian motor.
"Laporan adanya curanmor bukan tidak ditanggapi, tetapi curanmor tergolong kejahatan yang cukup sulit diungkap," kata David.
David menjelaskan, rata-rata kasus curanmor ini terungkap manakala polisi menangkap seorang pelaku pencurian motor. Berangkat dari situ, polisi menemukan barang bukti hingga dapat mengetahui di mana saja pelaku ini beraksi.
"Rata-rata pengungkapan curanmor jarang yang berangkat dari TKP, kebanyakan diungkap dari pelaku tertangkap terlebih dahulu, kemudian ketemu barang bukti, TKP curanmornya, baru dicari korbannya," tuturnya.
"Oleh karena itu perlu kerja sama masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan yang lebih sehingga dapat bersama-sama mencegah kejahatan curanmor supaya tidak terjadi," jelasnya.
Tongkrongan Anak Muda
Selain itu, Kompol David mendapat keluhan dari warga soal anak-anak sekolah yang kumpul-kumpul, terutama pada malam hari. Terkait hal ini, Kompol David meminta masyarakat segera menghubungi call center 110 bila menemukan anak-anak yang kumpul-kumpul tak jelas.
"Apabila ada anak-anak yang berkumpul tidak jelas, segera dilaporkan ke 110, petugas kepolisian terdekat akan datang, dan bila didapati tidak jelas, maka anak-anak tersebut akan dibawa ke Polsek sehingga tidak akan sempat berpindah-pindah tempat mereka kumpulnya," bebernya.
Dilarang Main Hakim Sendiri
Kemudian, ada juga warga yang bertanya apakah boleh warga memukuli pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Menjawab hal itu, Kompol David menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang.
Untuk itu, ia meminta warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta untuk mempercayakan ke polisi dan segera hubungi polisi bila warga menangkap pelaku kejahatan.
"Negara kita adalah negara hukum, jadi harus kita taati, tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Namun, apabila keadaan mendesak seperti pelaku melawan, maka masyarakat bisa membela diri yang dikatakan oleh undang-undang adalah overmacht, maka sah dan tidak dipidana. Tetapi, apabila pelaku sudah menyerah, maka harus diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk kemudian diadili sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
(mei/bar)