Dede Yusuf Usul Pelibatan Babinsa untuk Pendiplisinan Siswa di Sekolah

Dede Yusuf Usul Pelibatan Babinsa untuk Pendiplisinan Siswa di Sekolah

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 04 Okt 2023 03:17 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi
Dede Yusuf (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengusulkan pelibatan babinsa untuk memberikan disiplin edukatif di sekolah-sekolah. Dia bahkan mendorong agar guru bimbingan konseling (BK) di sekolah diambil dari Babinsa.

"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan tupoksinya," kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Dede menilai peran guru saat ini telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau, di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid, guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebut banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

"Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar," ucap legislator Demokrat dari Dapil Jawa Barat II ini.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum," sambung Dede.

Dede mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab, kata dia, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif," ujarnya.

Dede menilai banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang. Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

"Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Heboh Aksi Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Korban Dibanting-Dipiting

[Gambas:Video 20detik]



Dede menyebut anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas. "Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga," tuturnya.

Menurut Dede, pelibatan unsur aparat penegak hukum (APH) akan lebih efektif untuk mendisiplinkan siswa. Fungsi APH adalah sebagai pengawas dalam pembinaan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin. Apalagi saat ini peran BP di sekolah tidak begitu terasa.

"Untuk mengatasi pelanggaran di sekolah, harus ada guru BP. Dulu guru BP ditakuti. Jadi sekarang bisa dengan bantuan Babinsa atau Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil polisi," kata Dede.

"Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja, yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada. Jadi nggak ada yang ditakutin di sekolah," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads