KPK memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida, dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Ida kembali menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk tersangka HH," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ida Nursida diperiksa di KPK pada Senin (2/10). Dia menolak diperiksa karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Hasbi. Sikap serupa juga dilakukan Ida Nursida saat ia dan anaknya diperiksa KPK pada Agustus silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Ida Nursida, tim penyidik juga memeriksa mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. Dadan dicecar soal aliran uang korupsi Hasbi Hasan yang diduga dititipkan ke sejumlah rekening bank kerabatnya.
"Sedangkan untuk tersangka DTY, saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari tersangka HH," jelas Ali.
Dalam skandal suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam pemberian suap ke Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan saat ini telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
(ygs/aik)