Eks Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto Segera Disidang di Kasus Suap MA

Eks Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto Segera Disidang di Kasus Suap MA

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 21:49 WIB
Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Yogi E/detikcom)
Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Yogi E/detikcom)
Jakarta -

Kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto (DTY), memasuki babak baru. Dadan segera menjalani proses persidangan.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka DTY dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Ali mengatakan berkas perkara Dadan Tri dalam kasus suap di MA telah rampung. Tiap alat bukti terkait keterlibatan Dadan Tri pun telah dipenuhi penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," jelas Ali.

Dadan Tri masih akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Tim KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali.

Peran Dadan Tri Yudianto

Peran Dadan berawal saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), menjalin komunikasi intensif dengan Dadan. Keduanya membahas soal pengurusan perkara yang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara Heryanto Tanaka.

"HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," kata Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Ghufron mengatakan Dadan Tri menyanggupi permintaan dari Heryanto Tanaka. Sebagai imbalan, Dadan meminta sejumlah fee kepada Heryanto Tanaka atas bantuannya tersebut.

Sekitar Maret 2022 Dadan Tri dan Heryanto Tanaka lalu bertemu di kantor Yosep Parera daerah Semarang, Jawa Tengah. Di pertemuan itu, Dadan pertama kali menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam membantu penanganan perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka.

"Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Dalam proses pengurusan perkaranya di MA, dia lalu mengirimkan uang kepada Dadan Tri hingga mencapai belasan miliar rupiah.

"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," jelas Ghufron.

Hasil penyidikan KPK mengungkap sebagian uang yang diterima Dadan itu lalu turut dikirimkannya kepada Hasbi Hasan.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Ghufron.

Dadan Tri Yudianto dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Lihat juga Video 'Diperiksa KPK Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Langsung Ditahan?':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads