Pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengatakan Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebar video syur mirip kliennya. Dia mengaku telah mengonfirmasi kepada penyidik.
"Hari ini terkait dengan berita adanya pelaku yang sudah diamankan, tapi saya sudah mengkonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan," kata Sandy kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Pihaknya berterima kasih kepada kepolisian atas ditangkapnya pelaku. Namun, Sandy tidak menjelaskan lebih lengkap siapa pelaku yang ditangkap karena itu bukan kapasitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang saya tidak ada kapasitas dulu untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya itu siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian insyaallah akan melakukan rilis," jelasnya.
"Nanti kami akan diberitahu dan kami juga akan menginformasikan juga termasuk pada klien kami untuk menunggu rilis dari pihak Direktorat Siber Polri," tambah dia.
detikcom telah menghubungi Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun belum ada respons.
Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Kini Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5/2023). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).
Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," katanya.
Simak juga Video 'Seputar Pelaporan Artis 'RK' Terkait Dugaan Video Syur':