Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan temuan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. Penyelidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Terkait apakah 12 senpi tersebut ilegal atau tidak, masih diselidiki. Baintelkam Polri juga turut meneliti asal-muasal dan peruntukan senpinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami, nanti segera kami sampaikan. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada di datanya Baintelkam Polri," ungkapnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah uang hingga 12 senjata api (senpi). Ke-12 senpi itu kini dititipkan di Polda Metro Jaya.
"Benar, kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9).
Trunoyudo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ke-12 senpi itu legal atau ilegal. Dia menuturkan pendalaman 12 senpi itu masih dilakukan bersama Baintelkam Mabes Polri.
"Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata Trunoyudo.
"Dari Dirintel bilang katanya seperti itu benar sudah diterima itu namanya sifatnya adalah titipan, kemudian untuk hal itu kita perlu pendalaman dan PMJ Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri, Mabes," imbuhnya.
Simak Video 'Polri Teliti 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Mentan SYL':