Menpora Dito Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus BTS pada 11 Oktober

Menpora Dito Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus BTS pada 11 Oktober

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 17:31 WIB
Sidang kasus BTS pada Selasa (3/10/2023)-(Mulia/detikcom)
Sidang kasus BTS pada Selasa (3/10/2023) (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.

"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Setelah membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.

ADVERTISEMENT

"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).

"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyawarah, Pak, bisa nggak tanggal 11 aja?" tanya hakim.

"Kami menyesuaikan, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Menyesuaikan aja, nggak apa-apa ya, soalnya begini, tanggal 9 (Oktober) itu ada putusan perkara yang lain pak," kata hakim.

"Siap, kami menyesuaikan, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Nama yang lain cuma cukup yang satu ini?" tanya hakim.

"Hanya itu, Yang Mulia," jawab jaksa.

Menpora Disebut Terima Rp 27 M

Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Dito juga telah buka suara. Dia bicara soal risiko.

"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," ujar Dito, Minggu (1/10).

Simak Video 'Kejagung Akan Hadirkan Menpora Dito Jadi Saksi Sidang BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads