2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 16:59 WIB
Polda tetapkan tersangka korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Polda menetapkan tersangka korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon. Polisi menenteng barang bukti. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Polda Banten menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Proyek tahun 2021 senilai Rp 48 miliar di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai BUMD ini merugikan negara Rp 7 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah Direktur PT Arkindo TB Abu Bakar dan peminjam bendera sekaligus pemodal proyek untuk PT Arkindo bernama Sugiman.

"Ada dua tersangka, yaitu TB AB (73) dari PT Arkindo dan kedua SM (45), ini pemodal dalam pelaksanaan lelang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto di Polda Banten, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini ditangani Sub Direktorat 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Para tersangka ini telah melakukan pemalsuan data dalam pelaksanaan lelang di PT PCM pada 2021. Selain itu, dilakukan pengkondisian lelang dan pembagian keuntungan proyek. Termasuk dengan salah satu direktur PT PCM, yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Dia (tersangka Sugiman) mengkondisikan mulai dari bendera, persentase keuntungan, setelah itu dia koordinasi dengan yang tidak kita tetapkan tersangka karena meninggal dunia," tambah Kasubdit Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.

ADVERTISEMENT
Polda tetapkan tersangka korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon (Foto: Bahtiar/Detikcom)Polda tetapkan tersangka korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon (Bahtiar/Detikcom)

Proyek pembangunan akses jalan ke Warnasari ini, kata Ade, sejak awal tidak disetujui oleh PT Krakatau Steel sebagai pemilik tanah. Tapi proyek tetap dilaksanakan meski belum ada pembebasan lahan.

"Dengan ada penolakan dari PT KS sebenarnya nggak boleh terlaksana tapi pihak dirut (PT PCM) bekerja sama dengan S tetap dilaksanakan," ujarnya.

Dalam audit BPK, Ade melanjutkan PT Arkindo diberi kesempatan mengembalikan temuan hasil audit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan itu tidak mengembalikan hingga dilakukanlah penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka.

"Sudah diberikan kesempatan PT Arkindo untuk mengembalikan sampai batas pengembalian yang bersangkutan tidak mengembalikan sehingga kita lakukan dalam proses ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Polda menyita uang senilai Rp 905 juta. Selain itu, ada beberapa dokumen kontrak hingga dokumen pencarian keuangan proyek.

(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads