Great River dan PPD Tidak Mampu Beri THR

Great River dan PPD Tidak Mampu Beri THR

- detikNews
Senin, 16 Okt 2006 13:42 WIB
Yogyakarta - Menjelang lebaran, berbahagialah para karyawan yang telah mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, banyak juga karyawan yang hingga kini harus bersabar karena perusahaannya tidak mampu membayar THR. PT Great River Indonesia dan Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) termasuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Beberapa perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, antara lain PT Great River dan perusahaan BUMN, seperti PPD yang telah terkena masalah cukup lama.Untuk PPD nanti akan kita bicarakan dengan Menteri BUMN," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedong Wilis Kepatihan, Yogyakarta, Senin (16/10/2006).Great River tidak mampu memberi THR, karena perusahannya ini seperti hidup segan, mati tak mau. Perusahaan ini sudah tidak memiliki modal dan berhenti operasi. Para karyawannya juga sudah tidak digaji berbulan-bulan. Hingga sekarang, perusahaan ini masih menunggu investor. Mengenai beberapa perusahaan yang tutup gara-gara semburan lumpur PT Lapindo Brantas, Erman mengaku sudah membahasnya di dalam rapat kabinet. Hasilnya, ada 27 pabrik yang tutup dengan 3.400 karyawan di-PHK, dan 784 karyawan direlokasi. Pihaknya juga telah meminta PT Lapindo agar para karyawan yang terkena PHK bisa direlokasi dengan dibekerjakan di grup milik perusahaan Lapindo. Namun apabila jika ada yang ingin beralih profesi, para eks karyawan bisa mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Depnaker."Yang penting hak upah selama dia menganggur juga harus dibayarkan. Sampai sekarang tidak ada masalah dan terselesaikan semuanya," demikian Erman.Ingatkan Soal THR Pada kesempatan itu, Erman juga mengingatkan perusahaan swasta sudah harus memberikan uang THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tiba. Apabila tidak bisa memberikan THR, perusahaan harus melapor kepada pemerintah setempat. THR harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Itu sudah ada peraturannya," tegas Erman.Dia mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan surat kepada gubernur se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh bupati dan walikota agar perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing sesuai undang-undang yang ada dan keputusan menteri tenaga kerja sudah harus memberikan THR. Besarnya THR adalah satu kali gaji pokok plus tunjangan tetap.Namun, kata dia, dalam surat edaran tersebut ada beberapa klausul bila perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan THR atau akan melakukan penundaan, harus melaporkan kepada pemerintah setempat atau gubernur. Perusahaan juga harus memberikan alasan-alasan konkret mengapa melakukan penundaan, misalnya karena masalah keuangan. "Sampai sekarang ini memang tidak ada masalah dan telah berjalan ketentuan yang ada. Kecuali perusahaan yang kena masalah seperti pailit atau bangkrut," katanya. (bgs/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads