Polisi mulai mengusut kasus kematian bocah berinisial A (7) di Kota Bekasi yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi. Direktur rumah sakit hingga dokter akan diklarifikasi terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan.
"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dilakukan untuk menyelidiki unsur pidana yang ada dalam perkara yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan, untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, total ada 8 orang terlapor dalam dugaan malpraktik dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Mereka dilaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Korban Meninggal Setelah 13 Hari Koma
Sebelumnya, ayah korban, Albert Francis, mengatakan anaknya meninggal dunia pada Senin (2/10) pukul 18.45 WIB di rumah sakit di Kota Bekasi.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi, Senin (2/10).
Albert menjelaskan anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9) lalu.
"Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri. Iya (13 hari koma)," ujarnya.
Operasi Amandel Berujung Mati Batang Otak
Terpisah, pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun, menjelaskan proses operasi dilakukan pada Selasa (19/9) lalu. Saat itu korban A (7) dan kakaknya, J (10), sama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut. Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum kakaknya.
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan," kata Cahaya Christmanto Anak Ampun, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).
Namun, saat operasi selesai, korban A tak kunjung sadarkan diri. Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, tapi berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan, korban masih terkulai lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ujarnya.
Christmanto merasa heran karena operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakti dan dokter.
"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," pungkasnya.
(wnv/yld)