Terbitkan SK Mutasi, Dirut PT Jamsostek Diancam Di-PTUN-kan

Terbitkan SK Mutasi, Dirut PT Jamsostek Diancam Di-PTUN-kan

- detikNews
Senin, 16 Okt 2006 13:20 WIB
Jakarta - Keputusan Dirut PT Jamsostek Iwan Pontjowinoto menerbitkan SK mutasi mengecewakan serikat pekerja (SP). SP menilai penerbitan SK itu cacat hukum, sehingga Iwan dapat diajukan ke PTUN."SK mutasi ini hanyalah aksi balas dendam dirut atas mosi tidak percaya yang kami layangkan pada Juli 2006 lalu," kata Ketua SP Jamsostek Abdul Latif Algaff di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/10/2006).Menurut Latief, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kasus ini. Dirut Jamsostek, lanjutnya, dapat di-PTUN-kan dan dapat dibawa ke sidang perburuhan."Bahkan kasus ini bisa dipidanaumumkan. Karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, jika ada yang melanggar UU Ketenagakerjaaan bisa dipidanakan," jelas Latief yang menjadi salah satu pejabat yang menolak untuk dilantik.Latief menjelaskan, SK mutasi itu juga dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik. Sehingga dapat mengganggu proses kejelasan karir pejabat Jamsostek.Selain akan menempuh jalur hukum, SP juga akan menggelar aksi solidaritas di jalan. Rencananya aksi ini akan digelar pasca-Lebaran."Semua anggota SP mendukung. Bahkan mereka sudah tidak sabar untuk segera turun ke jalan. Permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami hanya ingin Dirut mundur," tandas Latief. (ary/sss)


Berita Terkait