Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Aliran Rp 60 M untuk Selesaikan Kasus BTS

Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Aliran Rp 60 M untuk Selesaikan Kasus BTS

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 13:24 WIB
Sidang kasus BTS pada Selasa (3/10/2023)-(Mulia/detikcom)
Sidang kasus BTS pada Selasa (3/10/2023). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali blak-blakan saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengaku menerima Rp 60 miliar dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, untuk menyelesaikan perkara BTS.

Hal itu diungkapkan Irwan saat menjadi saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

"Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," jawab Irwan.

"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.

"Saya fokus dulu dengan Rp 60 miliar karena dia mengerjakan paket ini atau kepentingan yang lain?" tanya jaksa.

"Saya asumsikan demikian, karena pada saat penjajakan awal dari Pak Anang memperkenalkan Pak Yusrizki dengan para konsorsium, saya anggap demikian," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang Rp 60 miliar itu diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi mengatakan uang itu diambil di sebuah kantor yang beralamat di Praja Dalam.

Windi juga menjadi saksi mahkota di sidang tersebut. Windi mengatakan pengambilan uang itu atas perintah Irwan.

"Siapa yang pertama kali meminta Saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana diambil?" tanya jaksa.

"Saya diminta oleh Saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," jawab Windi.

"Saudara ketemu dengan siapa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu Pak Jefry lalu saya diminta untuk naik, naik ke lantai dua sudah ada orang yang sedang menunggu," kata Windi.

"Berapa kali mengambil uang?" tanya jaksa.

"Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali," jawab Windi.

Jaksa juga mencecar Yusrizki yang turut dihadirkan sebagai saksi mahkota. Yusrizki mengakui pernah memberikan uang ke Irwan, namun lupa detail jumlahnya.

"Pak Yusrizki sejak kemarin Saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikan Irwan?" tanya jaksa.

"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada Pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," jawab Yusrizki.

"Tapi benar Rp 60 miliar?" tanya jaksa.

"Benar. Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya," jawab Yusrizki.

Yusrizki mengatakan Rp 60 miliar itu diterimanya dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU). Dia menyebut penerimaan uang itu berasal dari pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara BTS.

"Uang itu dari power system dalam pekerjaan proyek BTS?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu dari mana, tapi saya minta dibantu oleh BKU," jawab Yusrizki.

"BKU menyerahkan ke Praja Dalam?" tanya jaksa.

"Bukan... bukan..., BKU menyerahkan ke saya," jawab Yusrizki.

"Oh, menyerahkan ke Saudara. Paling tidak Saudara mengakui uang Rp 60 miliar ini untuk menyelesaikan perkara, ya?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan, tapi Pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan," jawab Yusrizki.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Singgung Surat Presiden, Hakim Minta Plate Jawab yang Ditanyakan Saja':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggeledah tiga kantor terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Salah satu kantor yang berada di Jalan Praja, Kebayoran Lama, yakni kantor Don Adam.

"Oh rumah yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7).

Kantor Don Adam itu bernama PT RMKN. Dua kantornya, yakni PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia Jl Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten, dan PT LAM Telesindo Tower, Jl Gadjah Mada No 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah memeriksa enam saksi di kasus ini. Keenam sakti itu termasuk Maqdir Ismail.

"Kita melakukan enam orang, memeriksa enam orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," ujar Ketut.

Selain itu, dalam sidang pekan lalu, Irwan juga mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.

Saat itu, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.

Hakim kemudian bertanya apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.

Irwan mengaku belum pernah bertemu dengan orang bernama Edward Hutahaean itu. Dia mengaku mengetahui nama itu dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Irwan juga mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads