Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 12:41 WIB
RA (27), pria asal Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi usai menusuk mantan istrinya inisial SJ (33).
RA (27), pria asal Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menusuk mantan istrinya inisial SJ (33). (Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

Pria inisial RA, warga asal Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pemuda 27 tahun itu menusuk mantan istrinya inisial SJ (33) karena ditolak rujuk.

"Dalam perkara ini, berhasil diamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27), sementara korban (inisial) SJ," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).

Ilham menyebutkan penusukan terjadi di kediaman korban di Caringin, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/10) dini hari. Pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban, lalu menusuk korban yang sedang tidur menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Posisi korban) sedang tidur dalam posisi telungkup, kejadiannya dini hari. Dia (pelaku) langsung masuk ke kamar korban. Menusuk korban, kemudian dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada korban, 2 di tangan dan 3 di punggung," kata Ilham.

Aksi pelaku dipergoki oleh orang tua korban setelah mendengar teriakan minta tolong. Pelaku mencoba kabur, namun akhirnya ditangkap warga tak lama setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ditangkap warga tidak lama setelah kejadian. Masih di sekitar rumah korban," kata Ilham.

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit, masih dirawat," imbuhnya.

Ilham menyebutkan korban merupakan mantan istri siri pelaku yang dicerai sejak 10 hari sebelum malam penusukan. Malam itu pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dan menyampaikan keinginannya rujuk dengan korban, namun ditolak karena sudah talak 3. Pelaku disebut bisa rujuk jika korban pernah menikah dengan orang lain.

"Pada saat itu tersangka ini pengin rujuk, cuma karena ketemunya hanya dengan orang tua korban, maka orang tua korban menyampaikan bahwa ini sudah talak 3, jadi tidak boleh lagi rujuk," kata Ilham.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Pelaku juga dijerat dengan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads