Pria inisial RA, warga asal Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pemuda 27 tahun itu menusuk mantan istrinya inisial SJ (33) karena ditolak rujuk.
"Dalam perkara ini, berhasil diamankan satu orang pelaku dengan inisial RA (27), sementara korban (inisial) SJ," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).
Ilham menyebutkan penusukan terjadi di kediaman korban di Caringin, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/10) dini hari. Pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban, lalu menusuk korban yang sedang tidur menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Posisi korban) sedang tidur dalam posisi telungkup, kejadiannya dini hari. Dia (pelaku) langsung masuk ke kamar korban. Menusuk korban, kemudian dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada korban, 2 di tangan dan 3 di punggung," kata Ilham.
Aksi pelaku dipergoki oleh orang tua korban setelah mendengar teriakan minta tolong. Pelaku mencoba kabur, namun akhirnya ditangkap warga tak lama setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap warga tidak lama setelah kejadian. Masih di sekitar rumah korban," kata Ilham.
"Korban sudah dibawa ke rumah sakit, masih dirawat," imbuhnya.
Ilham menyebutkan korban merupakan mantan istri siri pelaku yang dicerai sejak 10 hari sebelum malam penusukan. Malam itu pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dan menyampaikan keinginannya rujuk dengan korban, namun ditolak karena sudah talak 3. Pelaku disebut bisa rujuk jika korban pernah menikah dengan orang lain.
"Pada saat itu tersangka ini pengin rujuk, cuma karena ketemunya hanya dengan orang tua korban, maka orang tua korban menyampaikan bahwa ini sudah talak 3, jadi tidak boleh lagi rujuk," kata Ilham.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Pelaku juga dijerat dengan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
(aud/aud)