14 Hari Operasi Zebra, 2.402 Kendaraan di Jakarta Ditilang

14 Hari Operasi Zebra, 2.402 Kendaraan di Jakarta Ditilang

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 11:13 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Foto: Ilustrasi tilang. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Operasi Zebra Jaya tahun 2023 telah selesai digelar. Selama 14 pelaksanaan terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, tercatat 2.402 kendaraan ditilang.

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 2178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Dalam operasi zebra 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan acara manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyebut angka penilangan tahun ini menurun drastis dari Operasi Zebra Jaya 2022. Dari catatan kepolisian penilangan tahun lalu berjumlah 4.548.

Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak tahun ini yakni pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus. Disusul 190 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta 2 pemotor yang melawan arus.

Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada sebanyak 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang


11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads