Operasi Zebra Jaya tahun 2023 telah selesai digelar. Selama 14 pelaksanaan terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, tercatat 2.402 kendaraan ditilang.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Trunoyudo mengatakan, ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 2178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Dalam operasi zebra 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan acara manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menyebut angka penilangan tahun ini menurun drastis dari Operasi Zebra Jaya 2022. Dari catatan kepolisian penilangan tahun lalu berjumlah 4.548.
Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak tahun ini yakni pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus. Disusul 190 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, ada 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta 2 pemotor yang melawan arus.
Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada sebanyak 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.