Aksi rombongan mobil mewah putar balik lalu melawan arah di Tol Depok-Antasari, viral di media sosial. Rombongan mobil mewah tersebut kebablasan saat hendak mengakses ke Tol Jagorawi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023). Rombongan mobil mewah tersebut kini dicari polisi.
Viral di Medsos
Dalam video yang beredar di media sosial, aksi rombongan mobil mewah lawan arah ini terekam oleh pengguna kendaraan yang melintas di lokasi. Rombongan mobil mewah tersebut putar balik lalu lawan arah hingga membuat pengguna kendaraan lain berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinarasikan rombongan mobil mewah itu kebablasan hingga putar balik dan lawan arah. Dua di antara 3 mobil yang terlihat melawan arah yang mobil Mercedes-Benz (Mercy), dan Toyota Alphard.
Petugas call center Tol Desari, Ali, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9).
"Itu kejadian 10 September, sekarang dalam proses penyidikan. Nanti akan ditindak sama Ditlantas, masih dalam penyelidikan," kata Ali dihubungi detikcom, Senin (2/10).
Kebablasan Hendak ke Jagorawi
Ali mengungkapkan ada 5 mobil yang putar balik dan melawan arah di Tol Desari. Pengelola tol menyayangkan adanya kejadian ini.
"Ada 5. Ceritanya kebablasan, harusnya mundur aja pelan-pelan, ini malah contraflow dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya," katanya.
Baca selanjutnya: diusut polisi....
Lihat juga Video: Ulah Lettu G Lawan Arah di Tol MBZ: Bikin 3 Orang Dirawat-Motif Misterius
Melawan Arah Sejauh 100 Meter
Rombongan mobil mewah putar balik lalu melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari). Rombongan mobil mewah tersebut melawan arah lantaran kebablasan dan hendak menuju ke Tol Jagorawi.
"Tujuannya mau ke Tol Cinere-Jagorawi, karena kebablasan harusnya mundur ambil kiri malah lawan arus," ujar petugas call center Tol Desari, Ali, saat dihubungi detikcom, Senin (2/10/2023).
Ali menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/9) lalu. Mobil-mobil tersebut lawan arah di Km 8.100 arahh Sawangan.
"Di Km 8.100 arah Sawangan, dia mau ke arah Tol Jagorawi," katanya.
Rombongan mobil tersebut diduga melawan arah sejauh 100 meter.
"Paing 100 meteran," katanya.
Polisi Menyelidiki
Polisi menindaklanjuti kejadian itu. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) kini tengah mencari mobil tersebut.
"Masih ditelusuri," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada detikcom, Senin (2/10).
Baca selanjutnya: ancaman denda....
Ancaman Denda Tilang
Sutikno mengatakan para pengendara mobil mewah tersebut melanggar rambu lalu lintas. Mereka terancam dijerat Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," kata Sutikno saat dihubungi, Senin (2/10/2023).
Sutikno mengatakan, saat ini belum diketahui identitas para pengendara tersebut. Pihak kepolisian, lanjut dia, masih memburu mereka atas ulahnya tersebut.
"Masih dalam penelusuran," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 287:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).