Cerita Pernikahan 2 Tersangka Kasus Film Porno Jaksel di Rutan

Cerita Pernikahan 2 Tersangka Kasus Film Porno Jaksel di Rutan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 06:35 WIB
Dua tersangka kasus film porno menikah di kantor polisi
Foto: Dua tersangka kasus film porno menikah di kantor polisi (dok. istimewa)
Jakarta -

Kasus rumah produksi film di Jakarta Selatan menyisakan cerita tersendiri. Dua tersangka yang terlibat dalam produksi film porno tersebut ternyata punya hubungan spesial.

Kedua tersangka, perempuan inisial SE (27) dan laki-laki inisial AT (30) rupanya berpacaran. Keduanya akhirnya menikah di kantor polisi setelah difasilitasi oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran film porno. Sedangkan tersangka AT merupakan sound engineer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akad Nikah di Kantor Polisi

SE dan AT menikah di ruangan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pernikahan keduanya dihadiri saksi dan wali.

"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10).

ADVERTISEMENT

Pernikahan tersebut, lanjut Ade, dilakukan atas keinginan keduanya. Ade Safri mengatakan meskipun status keduanya sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.

"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujarnya.


Ditahan Kembali Usai Menikah


Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.

"Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," imbuhnya.

Baik SE maupun AT mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan tersebut. Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Hati-hati! Ini Dampak Kecanduan Nonton Film Porno ke Gairah Seksual

[Gambas:Video 20detik]




Berniat Menikah Sebelum Tertangkap

SE dan AT ternyata berpacaran. Mereka sudah punya niat menikah sejak lama.

"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.


5 Orang Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads