"Menolak permohonan penggugat," kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10).
Dalil gugatan 'kegentingan yang memaksa' yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi. Menurut MK, hal itu menjadi kewenangan DPR RI untuk menilainya.
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.
MK juga menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam pandemi COVID-19.
Massa buruh yang menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat pun memanas usai MK memutuskan menolak gugatan. Salah satu kelompok buruh mencoba bergerak menggeruduk MK. Namun, kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, alhasil terlibat aksi saling dorong.
Dua orator dari dua aliansi itu mencoba memperingatkan massa agar tidak saling dorong. Selain itu, massa membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim MK.
Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 18.30 WIB, Senin (2/10), pimpinan massa masih berorasi di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Lalu lintas kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat masih ditutup dan macet.
Barier beton berlapis kawat berduri masih terpasang di depan JPO Kemenparekraf. Adapun pasukan oranye mulai membersihkan sampah di lokasi.
Ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Perppu yang disahkan menjadi UU ini. Salah satunya yang mengatur tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang kembali dihidupkan dalam Perppu Cipta Kerja dengan perubahan.
Selain itu, serikat buruh juga memprotes pasal terkait pesangon yang jauh lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya, sehingga dinilai mempermudah PHK. Ada pula kontroversi terkait penetapan upah minimum. Di dalam Pasal 88 Perppu Cipta Kerja, pemerintah menambahkan frasa "indeks tertentu" sebagai formula penghitungan upah selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Frasa itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mengingat penolakan UU Cipta Kerja, mulanya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini disahkan pada 5 Oktober 2020. Kala itu, pengesahan UU ini menulai penolakan luas dari masyarakat. Penolakan berlanjut pada gugatan uji formil ke MK. Pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai "inkonstitusional bersyarat".
MK memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan "kebutuhan mendesak". Perppu Cipta Kerja itu pun kembali menuai penolakan.
Pemerintah dinilai tidak menjalankan perintah MK untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Perppu itu pun digugat kembali oleh sejumlah serikat buruh ke MK. Namun, di tengah proses gugatan, DPR dan pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam sidang paripurna yang digelar 21 Maret 2023, tujuh fraksi di DPR menyetujui pengesahan Perppu menjadi UU. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Di sisi lain, detik Pagi edisi Selasa (3/10/2023) akan membahas kelakuan bule yang kembali membuat heboh warga Bali. Kali ini seorang bule sengaja meditasi tanpa busana di pura palinggih dan ngaku ingin viral.
Video itu diposting oleh akun Instagram @autistic_digital_nomad pada Sabtu (29/9). Dalam video itu, seorang bule pria terlihat meditasi tanpa busana di depan pura palinggih.
Dalam video itu, si bule mengatakan bahwa dirinya membantu seorang petani yang kesulitan dengan meminjamkan uang. Sebagai jaminan bule itu diberi beberapa aset, salah satunya rumah dengan pura palinggih. Katanya, si petani itu gagal membayar utang sesuai perjanjian. Alhasil tanahnya dialihkan menjadi milik si bule.
"Setelah mengambil rumah, sawah dan pura, saya memutuskan untuk membiarkan petani dan keluarganya tinggal di rumah yang sedang dibangun jadi Airbnb," terangnya dalam postingan tersebut.
Video tersebut langsung viral dan menyulut kemarahan warga Bali. Apalagi, si bule keukeuh tak melakukan kesalahan.
"Saat orang lain bilang kalau saya meditasi di tanah suci, sebenarnya saya telanjang di tanah milik saya sendiri," tulisnya.
Warga +62 langsung ramai menggeruduk kolom komentar si bule. Banyak yang menegur 'kehaluan' si bule soal pemilik tanah di negara orang lain.
"Tanah kamu" Lol, good joke," tulis seorang netizen.
Namun ada beberapa netizen yang mengatakan bahwa bule ini hanya ingin pansos. Padahal video itu bukan milik si bule.
Setelah ditelusuri, video ini milik bule dengan nama akun @julianzietlow. Namun di dalam feed Instagramnya, hanya ada satu foto yang ditemukan.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(Arvi Ristiani Pratami/ndh)