7 Saksi Diperiksa Terkait Bocah Jakbar Diinjak-Ditendang Gegara Rebutan PS

7 Saksi Diperiksa Terkait Bocah Jakbar Diinjak-Ditendang Gegara Rebutan PS

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 20:34 WIB
Ilustrasi kekerasan anak Bullying
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta -

Seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban perundungan dan penganiayaan temannya gara-gara berebut PlayStation (PS). Sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa untuk mendalami kasus yang ada.

"Melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Diketahui, korban yang berusia 8 tahun menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sebayanya yang juga masih berusia 10 tahun. Perundungan terjadi saat keduanya sedang main PlayStation (PS) di rental pada Minggu (24/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi perundungan tersebut juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban tampak dipukul di bagian kepala hingga badan diinjak dan ditendang pelaku yang juga masih anak-anak. Korban saat itu hanya tertidur di lantai merintih kesakitan.

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ada orang dewasa di lokasi. Namun, orang dewasa tersebut hanya terdiam dan tidak mencoba melerai perselisihan yang ada.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi KPAI

Andri mengatakan pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan tersebut. Rapat koordinasi dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," tambahnya.

Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus. Selain itu, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tetap harus diberi pendampingan hukum.

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia.

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," imbuhnya.

Simak Video 'Heboh Aksi Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Korban Dibanting-Dipiting':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads