KPK Ungkap Upaya Pemusnahan Bukti Kasus Kementan: Disobek, Dihancurkan

KPK Ungkap Upaya Pemusnahan Bukti Kasus Kementan: Disobek, Dihancurkan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 20:07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

KPK menjelaskan bentuk upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada dokumen yang diduga disobek.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah begitu. Sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, seharusnya KPK bisa mendapatkan barang bukti. Namun karena hal tersebut, penyidik menjadi sedikit terkendala, meski telah memiliki bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status menjadi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait dengan perkara ini. Tapi sekali lagi, apapun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," terangnya.

Ali memberikan contoh dalam kasus perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pengacara Enembe menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk (barang bukti) dan sebagainya, pasti kami telusuri lebih jauh. Sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," terangnya.

Dugaan Upaya Pemusnahan Barang Bukti Kementan

Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.

Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).

Ali mengatakan dokumen yang dicoba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

Ali belum menjelaskan detail siapa tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi ini.

Simak Video 'Viral Pengeroyokan Gegara Senggolan Usai Balap Liar, Pelaku Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads