Asap Karhutla Selimuti Sampit, Jarak Pandang Kurang 10 Meter

Antara News - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 12:37 WIB
Pengendara menggunakan masker untuk menghindari terhirup asap kebakaran lahan yang semakin pekat, di Jalan Baamang I, Sampit, pukul 06.13 WIB, Senin (2/10/2023). (ANTARA/Norjani)
Sampit -

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin parah. Jarak pandang pada Senin (2/10) pagi kurang dari 10 meter akibat asap dampak karhutla.

"Sepanjang jalan saya membunyikan klakson dan menyalakan lampu panjang sepeda motor, supaya tidak sampai bertabrakan dengan pengendara dari berlawanan arah," kata Hadi, warga Sampit, dilansir Antara.

Kabut asap parah mengepung Kota Sampit, sejumlah ruas yang terdampak ialah Jalan Tjilik Riwut, Sudirman, dan HM Arsyad. Bahkan kawasan pinggir sungai, yaitu Jalan Baamang I, juga dilanda asap pekat, padahal biasanya terbebas dari kabut asap.

Stasiun Meteorologi Haji Asan Kotawaringin Timur mencatat jarak pandang hingga pukul 07.00 WIB hanya sekitar 10 meter. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan pantauan di beberapa lokasi di pusat Kota Sampit.

Warga yang berkendara harus mengurangi kecepatan untuk menghindari kecelakaan. Sebagian warga juga menggunakan masker untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Belajar Daring bagi Wilayah Terdampak

Menyikapi kondisi ini, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menegaskan kembali kebijakan terkait adaptasi kegiatan belajar dan mengajar. Untuk kawasan yang terdampak cukup parah, diperkenankan melakukan pembelajaran dengan sistem daring.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kotim dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan maka KBM (kegiatan belajar mengajar) dilaksanakan secara daring atau belajar dari rumah (BDR)," Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.

Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.

Simak alasan selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork